BeritaWonogiri.com (SEMARANG) – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp 3,77 triliun, atau sekitar 29,81 persen melebihi target yang ditetapkan sebesar 27,79%.
Capaian itu berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp456,650 miliar, pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Rp 874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 1,180 triliun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.
“Yang ingin ikut program pemutihan (pajak) ya segera saja, karena batas waktu Cuma sampai tanggal 30 Juni,” ujar Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
“2026 nanti harus taat bayar pajak, karena pemutihan kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.
Dikatakan pula, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor nantinya akan diperkuat hingga ke level terbawah. Tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya. (Irfandy*)







Komentar