Mencuri Sepeda Motor, Seorang Anak Dibawah Umur Warga Bulu Sukoharjo Ditangkap, Satunya Buron

BeritaWonogiri.com [SELOGIRI] – Anggota Satreskrim Polres Wonogiri mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Dusun Ngawen, Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan dilakukan anggota pada Jumat, 5 Juli 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Nur Hariyanto empat hari sebelumnya atau 1 Juli 2024 bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan kejadian bermula pada Senin, 1 Juli 2024 ketika Nur Hariyanto, 55, warga Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, kehilangan sepeda motornya yakni Honda Karisma warna silver Nopol AD 6195 NG.

Baca juga: Hati-Hati Dan Lepas Kunci Motor Lur, Jika Ingin Sepeda Motor Tidak Hilang, 5 Pelaku Curanmor Ditangkap

Sepeda motor hilang diketahui korban saat akan pulang dari sawah di Jalan Desa Ngawen, Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp4.500.000.

Pelaku, yang diidentifikasi bernama RQ, 14, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diamankan pihak keamanan dirumahnya pada Jumat kemarin.

BeritaWonogiri.com/Anom

Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang warga inisial BOH, 16, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Kasi Humas mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan saat ini satu pelaku inisial BOH masih dalam pengejaran.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berstatus anak. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Wonogiri,” ujarnya.

Anom mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum tetap berlanjut dan situasi kondusif.

“Jika memarkir sepeda motor di pinggir jalan desa untuk ditinggal beraktifitas di ladang atau lahan persawahan hendaknya dikunci setang,” tandasnya. (Suryono)

Komentar