BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Anggota satreskrim Polres Wonogiri mengungkap lima kasus dan menangkap 5 pelaku tindak kejahatan pencurian. Kelima pelaku ditangkap selama operasi kepolisian bersandi Operasi Sikat Jaran Candi 2023.
Kelima pelaku adalah AS, 34, W, 50, GAW, 19, S, 44 dan P, 43. Operasi Sikat Jaran digelar selama 20 hari, serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak 18 Agustus sampai 6 September 2023.
“Tujuan operasi ini digelar, untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis terkait dengan tindak pidana curat dan curas,” terang Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pelaku Curat Di Toko Pasar Ngadirojo Bertambah
Anom Prabowo menjelaskan, dari total lima kasus yang berhasil diungkap, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Adapun, 7 sepeda motor berhasil kita amankan, dengan rincian 5 barang bukti hasil kejahatan dan 2 di antaranya merupakan sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa di antaranya pengangguran. “Dari pemeriksaan pelaku, diperoleh informasi semua kendaraan terparkir dengan keadaan kunci masih menempel pada kendaraan,” jelasnya.
Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wonogiri khususnya agar selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan titip rumah dengan tetangga apabila bepergian. (Suryono)






