BeritaWonogiri.com (SOLO) – Kasus penipuan investasi lelang fiktif barang bekas, lima tahun lalu pernah mencuat di berbagai daerah di tanah air termasuk di Wonogiri. Penipu biasanya mengaku punya chanel lembaga lelang.
Diapun mengumpulkan modal dari member disertai iming-iming keuntungan penjualan dibagi dengan pemodal.
Namun dalam prakteknya, banyak pemodal yang tidak mendapat bagian keuntungan, malah uangnya amblas tak jelas rimbanya.
Seperti kasus di Solo ini. Waga Kampung Ngoresan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta berinisial DN, 51Tahun, mengalami kerugian total sebesar Rp 400juta lebih akibat rangkaian aksi penipuan dengan modus ini. Diapun melaporkan ke pihak kepolisian.
Buntutnya, Satuan Reskrim Polresta Surakarta menangkap seorang pria berinisial CD alias Cahyo, 46Tahun, warga Semanggi, Pasar Kliwon, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menghimpun dana dari korban untuk pembelian barang lelang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan, tindak pidana ini terjadi dalam kurun 5 Maret 2025 hingga 19 Mei 2025 di kawasan Kampung Ngoresan, Kelurahan Jebres.
“Tersangka (CD) menawarkan korban (DN) berbagai proyek pembelian barang lelang, mulai mesin kompresor bekas milik PT Palur Raya senilai Rp283 juta, lelang besi rosok PT Senang Karisma senilai Rp52 juta, mobil Isuzu Panther senilai Rp35,5 juta, hingga barang-barang lain seperti besi tower dan mesin seharga puluhan juta rupiah,” terang AKP Prastiyo
Tersangka menawarkan investasi dengan janji keuntungan bagi hasil. Setelah korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening tersangka, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana perjanjian.
Korban sendiri mengenal tersangka pada Maret 2025 melalui seorang saksi berinisial TW 57Tahun, warga Kerten. Penawaran pertama berupa 7 unit kompresor senilai Rp 250 juta langsung membuat korban tergiur dan mengirimkan dana ke rekening tersangka. Namun, kompresor tersebut tidak pernah ada, dan uang korban digunakan untuk membeli barang lain.
Kasus berlanjut pada April 2025, saat tersangka kembali menawarkan proyek lelang besi rosok dari PT Senang Kharisma Karanganyar. Korban kembali mengirimkan dana Rp 50 juta yang kemudian disalahgunakan.
Selanjutnya, korban juga menjadi korban penipuan lelang mobil Isuzu Panther, di mana uang Rp 32,5 juta dikirimkan untuk membeli salah satu dari empat unit yang ditawarkan, tetapi mobil ternyata sudah terjual.
Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka CD ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antara lain lima lembar bukti transaksi pengiriman uang, lima lembar bukti pengiriman barang dari berbagai perusahaan yang diduga fiktif, buku rekening tabungan atas nama CV Solo Stell, dan dokumen pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas dan keabsahan pihak yang menawarkan kerja sama. (Irfandy*)






