Oknum Polisi Ganteng di Kupang Paksa ‘Oral’ Siswi SMA di Kantor Satlantas

Berdalih Tilang Lantaran Korban Tak Punya SIM

Berita Wonogiri.com (KUPANG) –  Foto Briptu MR, 28 Tahun, Oknum Polisi ganteng di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa hari belakangan ini menghiasi media massa setelah viral di media sosial.

Bukan lantaran punya prestasi yang membanggakan institusi kepolisian. Tetapi perbuatan cabulnya terhadap siswi SMA membuat namanya hancur dibully netizen se-dunia.

Bagaimana tidak ! Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota tersebut melecehkan seorang siswi SMA berinisial PS, 17 Tahun, di kantornya .

Informasi yang berkembang hampir di semua media massa dan media sosial, usai kena razia di jalan lantaran tak memiliki SIM, korban dibawa ke kantor Satlantas naik motor dengan dalih tilang.

Tindakan cabul oknum polisi itu terjadi sepekan lalu, berawal saat perjalanan ke kantor Satlantas, korban diminta memeluk pelaku di atas motor, tapi ditolak.

Setibanya di kantor polisi, MR meminta korban untuk menciumnya. Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban melakukan ‘oral seks’ namun lagi-lagi langsung ditolak korban.

Karena tak dituruti, Briptu MR lantas melakukan aksi pencabulan di ruang kerjanya, baru memperbolehkan korban pulang.

Briptu MR yang telah memiliki anak dan istri ini pun telah dilaporkan polisi dan kasus ini ditangani Propam Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.

“Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT,” ujar Aldinan dikutip Antara, Jumat 9 Mei 2025.

Menurut Kapolres, pihaknya akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.

“Apabila ditangani Polresta Kupang, pasti saya akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang berbuat kejahatan,” katanya. (Irfandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *