Pelaku Curat Di Toko Pasar Ngadirojo Bertambah

BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kios Pasar Ngadirojo milik Darsono alias Sagimin diringkus tim reskrim Polres Wonogiri. Mereka dicokok petugas di rumahnya masing-masing.

Lima orang itu menambah jumlah tersangka menjadi enam orang setelah sebelumnya, berita acara pemeriksaan anak dibawah umur, AAP, warga Bonrejo RT 02 RW 06, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim diproses lebih awal. Pemberkasan awal dikarenakan batas waktu persidangan kasus peradilan anak lebih singkat.

Sedangkan kelima tersangka curat Toko Rahayu, kios Pasar Ngadirojo yang diamankan yakni YEP, 22, RH, 22, YAG, 20, ES, 52, dan YTL, 41. Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Wapada Amirullah, SH  SIK, MM, MSi, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Mencuri Di Ngadirojo, Anak Asal Pacitan Diamankan Polisi

Satu dari lima tersangka adalah adalah perempuan berinisial YEP asal talunombo  Kecamatan  Baturetno, Wonogiri.

Informasi ke portalika news network (PNN), pada 29 September 2023, salah satu pelaku adalah karyawan toko yang baru sebulan bekerja berinisial Yoga asal Baturetno. “Dia diduga mengajak 7 orang untuk melakukan pencurian. Karyawan lama Sagimin diumrohkan dan berangkat pada 9 September 2023.

“Malamnya rumah Sagimin alias Darsono diduga dibobol dan berselang empat hari kios di pasar dibobol dengan orang yang sama,” ujar Narno, warga Ngadirojo.

Anggota reskrim Polres Wonogiri melakukan olah tempat kejadian di Toko Rahayu, Pasar Ngadirojo. (BeritaWonogiri.com/Ist)

Kasi Humas menjelaskan peristiwa curat di Toko Rahayu terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam kejadian tersebut pelaku mengambil uang tunai senilai Rp500.000 dan rokok berbagai merek dengan nilai total hampir Rp32.000.000.

Anom menyatakan aksi pelaku berawal pada Kamis. 21 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Rahayu Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten wonogiri.

Menurutnya, pelaku masuk melalui atap toko bagian belakang. Kemudian setelah masuk para palaku mulai mengambil barang -barang milik korban berupa uang tunai dan rokok berbagai merek.

“Setelah pelaku mengambil barang milik korban, pelaku keluar dan melarikan diri. Kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo dan ditindaklanjuti. Saat ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, mereka telah mengakui semua perbuatannya,” ujarnya. (Suryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *