BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Tujuh anak bawah umur di Wonogiri, Jawa Tengah, dikabarkan jadi korban tindak asusila oknum pendekar silat.
Mereka dicabuli guru silatnya sendiri di sebuah pondok pesantren atau di tempat Latihan di Kecamatan Purwantoro.
Kasus ini telah dilaporkan polisi, dan pelaku berinisial SHT, 56, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, aksi pelaku dilakukan sejak September 2023 hingga April 2024.
“Ada 7 korban, dengan modus menawarkan terapi pijat apabila ada murid yang capek atau cedera,” papar Kapolres saat Jumpa Pers di Gedung Mapolres, Selasa, 29 April 2025.
Saat terapi itulah, pelaku melakukan pencabulan, memegangi serta meraba-raba tubuh terlarang korban.
Setiap menjalankan aksinya, korban disuruh diam dan tidak menceritakan kepada orang lain. Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma.
Menurut Kapolres, semula kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025. Karena korban bertambah, kasusnya dilimpahkan ke Polres Wonogiri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban dan pelaku.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, serta perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yg dirubah menjadi Undang-Undang tentang pencabulan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (Irfandy)
Editor: D Suwanto








Komentar