Polisi Tangkap Admin ‘Gay Khusus Surabaya’  Sebar Konten Asusila Hubungan Sejenis di Facebook

BeritaWonogiri.com (TANJUNGPERAK) – Polisi mengendus akun grup Facebook berisi konten hubungan sejenis di Surabaya, Jawa Timur.

Itu terungkap setelah Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, baru-baru ini membongkar praktik penyebaran konten asusila tersebut melalui grup ‘Gay Khusus Surabaya’ (GKS).

Diduga, grup ini merupakan jaringan perilaku seksual sesama jenis berbasis daring yang memanfaatkan platform media sosial.

Grup GKS bersama dengan grup lainnya seperti “Gay Surabaya” dan “Gay Jawa Timur,” diduga menjadi wadah interaksi bagi individu yang mengidentifikasi diri sebagai gay di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Dari pantauan grup Selasa, 17 Juni 2025, Grup GKS memiliki sekitar 4,5Ribu anggota. Grup ini digunakan sebagai platform untuk bertukar informasi, berinteraksi, dan ada juga dugaan untuk membagikan konten bermuatan pornografi, yang menjadi fokus penyelidikan polisi.

Pihak kepolisian di Tanjung Perak sendiri telah menangkap dua tersangka terkait keberadaan akun grup GKS. Kedua tersangka berasal dari Surabaya,masing-masing MFK, 34Tahun, warga Dupak Magersari, dan GR,36Tahun, warga Pakis.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup, sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar Wahyu Dikutip situs tribratanewspolrestanjungperak.surabaya.go.id, Senin, 16 Juni 2025.

Grup tersebut diduga digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi. Menurut Wahyu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *