BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan gas subsidi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, delapan tersangka ini berinisial RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT, diduga melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke non-subsidi.
“Aktivitas itu dilakukan sejak 10 bulan lalu dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Pol. Nunung, dikutip situs Humas Polri Rabu 11 Juni 2025.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.
Nunung Syaifuddin menjelaskan peran para tersangka, yakni RBP selaku pemilik dan AS penanggung jawab. Kemudian, tersangka NRI, E, WTA, dan EI sebagai operator pemindahan (isi) gas. Sedang tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT penampung produk gas oplosan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000.
Mereka juga dikenai Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Pidana Paling Banyak Rp2 Miliar. (Irfandy*)






