Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembacokan Mahasiswa di Klaten

Para Pelaku Diduga Mabok Miras

BeritaWonogiri.com (KLATEN) – Jajaran Satreskrim Polres Klaten menangkap dua tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang mahasiswa di Cawas beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku berinisial GWdan RS masing-masing berusia 20 Tahun, warga Kecamatan Cawas, telah diamankan di Mapolres. Sedang tiga pelaku lainnya, yakni F, AZ, dan AD, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terang-terangan dan bersama-sama, yang menyebabkan korban MY, 21 Tahun, seorang  mahasiswa yang juga tinggal di wilayah Cawas, mengalami luka-luka.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan, korban mengalami serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan beberapa orang hingga menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“ Ia ditendang, dicekik, dipukul, bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam berupa clurit,” terang Kasi Humas, dikutip situs polresklaten.go.id, Selasa, 13 Mei 2025.

Saat kejadian, korban datang ke rumah pelaku GW untuk ngobrol bersama sejumlah temannya. Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan brutal oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, penganiayaan bermula dari pertengkaran masalah utang piutang. Situasi memanas saat para pelaku mengonsumsi minuman keras, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Setelah mengalami kekerasan berulang, korban sempat dibawa ke area persawahan untuk berduel, dan saat perjalanan pulang kembali dianiaya dan dipukul menggunakan stik besi di bagian kepala.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Tetapi korban baru melaporkan  ke pihak kepolisian 29 April 2025 lantaran harus menjalani perawatan medis.

“Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan pada Senin malam (12 Mei), tim Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah clurit warna merah dengan panjang 50 cm yang digunakan saat kejadian.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka atau penganiayaan. (Irfandy)

Komentar