BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai bau tidak sedap, Bupati Wonogiri bersama Komisi III DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Arena Agro Andalan di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kamis (27/11/2025). Sidak ini untuk memastikan langsung sumber masalah yang diduga berasal dari limbah pabrik.
Inspeksi digelar pada pukul 14.20–15.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, serta unsur Forkopimcam Ngadirojo. Kehadiran Polsek Ngadirojo yang dipimpin Kapolsek AKP Pujoyono, S.H., memastikan situasi sidak berjalan aman dan kondusif.

Rombongan resmi melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah titik kritis, termasuk area mesin produksi, lokasi pembuangan limbah, jalur penyalurannya, dan penampungan akhir. Tindakan ini merupakan respons atas laporan warga di Kecamatan Ngadirojo dan Wonogiri yang kerap terganggu oleh bau tidak sedap yang berulang.
Sidak tidak muncul tiba-tiba. Aksi ini dilakukan setelah aduan masyarakat mencuat terkait gangguan bau yang diduga kuat bersumber dari aktivitas pabrik. Pemerintah daerah dan DPRD kemudian bergerak cepat untuk memverifikasi keluhan tersebut langsung ke sumbernya, mengumpulkan temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan peraturan lingkungan hidup.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal proses ini. “Polres Wonogiri berkomitmen memastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan transparan,” ujar Anom Prabowo.
Ia menambahkan bahwa kehadiran anggota dalam sidak adalah bentuk dukungan agar penanganan persoalan lingkungan berjalan objektif. “Kami akan melakukan langkah-langkah kepolisian apabila dalam perkembangan ditemukan unsur pelanggaran,” tegasnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan jika gangguan serupa masih terjadi.
Seluruh temuan dari sidak ini akan dirumuskan dan dianalisis lebih lanjut oleh tim gabungan pemerintah daerah dan DPRD. Hasil akhirnya akan menentukan langkah hukum dan administratif apa yang akan diambil terhadap perusahaan, demi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat dan bersih.(*)







Komentar