Strategi Wamen ATR/BPN Amankan Legalitas Tanah untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu

Mekanisme Pemanfaatan Lahan dan Status Hukum

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh mengawal mekanisme legalitas tanah guna mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyediakan lahan untuk pilot project yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menurutnya, kepastian legalitas tanah menjadi fondasi utama agar program pemberdayaan ini memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Ini juga berdampak signifikan dalam meminimalisir tindak kekerasan,” ujar Ossy Dermawan saat rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (07/04/2026).

Mekanisme Pemanfaatan Lahan dan Status Hukum

Ossy menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah penentuan lokasi oleh Kementerian PPPA. Setelah lokasi ditetapkan, Kementerian ATR/BPN akan membedah mekanisme penanganan berdasarkan status lahan tersebut.

Jika lahan yang digunakan berstatus tanah telantar, maka prosesnya berada langsung di bawah kewenangan ATR/BPN. Namun, apabila lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, atau Pemerintah Daerah, maka statusnya harus dipastikan clean and clear.

“Untuk tanah yang bukan tanah telantar, harus ada kerelaan dari pemilik untuk dilepaskan kepada negara. Setelah itu, pemanfaatannya baru bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk subjek yang ditentukan. Kami juga bisa berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah,” tambah Ossy.

Sinergi Asta Cita dan Kemandirian Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyambut baik dukungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPLP merupakan implementasi dari Asta Cita poin keempat yang fokus pada pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan gender.

Veronica menekankan bahwa kebun pangan ini bukan sekadar lahan produksi, melainkan ruang edukasi bagi komunitas. Perempuan berperan sebagai penggerak utama dalam mengelola gizi keluarga sekaligus menghasilkan nilai ekonomi dari produk lokal.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan menjadi wadah pembelajaran praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Ini adalah ruang edukasi bagi anak-anak dengan ibu sebagai mentor utamanya,” kata Veronica.

Kolaborasi Lintas Sektoral

Rapat koordinasi ini juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Pertanian untuk memastikan aspek teknis penanaman berjalan beriringan dengan aspek legalitas. Wamen Ossy hadir didampingi pejabat teras ATR/BPN, di antaranya Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana, serta Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman.

Dengan terjaminnya aspek legal, program KPLP diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kedaulatan pangan tingkat rumah tangga dan perlindungan hak-hak ekonomi perempuan di seluruh pelosok negeri. (Nor)

Komentar