BeritaWonogiri.com (SLEMAN) – Polresta Sleman-Polda DIY, melalui Polsek Berbah berhasil menangkap 3 pelaku pemerasan disertai kekerasan terhadap tiga pelajar asal Manisrenggo, Klaten.
Ketiganya, AAP 22tahun, buruh harian lepas warga Kalasan, KR 18tahun, warga Kalasan, dan QAC 16tahun, pelajar asal Magelang.
Ketiga pelaku melakukan pemerasan terhadap korban masing-masing berinisial NAS,12tahun, GPY,15tahun, dan FF,16tahun. Modus para pelaku dengan mengaku sebagai relawan Polsek Kalasan.
Dikutip dari unggahan akun Instagram@polrestasleman, peristiwa terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jogja-Solo KM 11,5, Kalitirto, Berbah.
Saat itu, ketiga korban sedang berjalan-jalan menikmati malam takbiran. Mereka tiba-tiba dipepet tiga orang pelaku mengendarai motor Honda Beat AB 3343 IM warna hitam lis putih.
Pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai relawan dari Polsek Kalasan. Mereka menuduh korban terlibat kejahatan jalanan.
Dengan dalih sebagai “jaminan”, pelaku meminta 4 unit HP milik korban (Infinix Note 30, Vivo Y100, iPhone XR, dan Oppo) serta uang tunai Rp650.000.
Korban dijanjikan dapat mengambil barang-barang itu di Polsek Kalasan. Namun setelah dicek, tidak ada barang yang diserahkan. Korban lalu melapor ke Polsek Berbah.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku (AAP,KR dan QAC) mereka-pun diamankan di rumah masing-masing pada Rabu, 11 Juni 2025:
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat AB 3343 IM dan 4 unit HP milik para korban.
“Modus pelaku mengaku sebagai relawan Polsek Kalasan untuk memperdaya korban,” tulis akun @polrestasleman.
Para pelaku dikenakan pasal 368 atau 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polresta Sleman pun menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan serta menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat. (Irfandy*)







Komentar