Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara atas program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7. Keputusan tegas ini diambil setelah program dinilai melanggar sejumlah pasal pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI, terutama terkait penghormatan terhadap keberagaman budaya dan larangan pelecehan terhadap lembaga pendidikan.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, seusai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi malam ini (14/10), menegaskan bahwa tayangan Xpose Uncensored telah menampilkan narasi yang mendistorsi kehidupan pesantren, santri, serta para kyai. KPI menerima banyak pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat yang merasa terluka oleh isi tayangan tersebut.
Dalam peraturan P3, KPI mewajibkan setiap lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakat. Sementara itu, pada SPS, program siaran dilarang keras melecehkan, menghina, atau merendahkan institusi pendidikan. Secara khusus, penggambaran tentang pesantren dan kyai harus sesuai kaidah etika, tidak boleh menjadi objek olok-olok dalam program siaran.
KPI kemudian memanggil manajemen Trans7 untuk melakukan klarifikasi terkait konten tayangan yang telah memicu keresahan publik. Ubaidillah menekankan, “Kyai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam suatu program televisi. Di pesantren terdapat adab, kepedulian, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan bangsa.”
Program Xpose Uncensored menurut KPI telah mencederai nilai-nilai luhur dunia penyiaran, yang semestinya berfungsi sebagai sarana memperkuat integrasi nasional dan harmoni sosial. KPI berharap Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh pada penayangan yang mengangkat kehidupan pesantren maupun kelompok masyarakat lainnya. Tayangan harus menghadirkan tokoh berkualitas sebagai penyeimbang dalam narasi pemberitaan.
Rapat klarifikasi dihadiri penuh oleh jajaran KPI, di antaranya Koordinator Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota lain. Hadir pula secara daring Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza dan anggota lain yang terkait bidang pengawasan dan kelembagaan.
KPI menegaskan pentingnya setiap lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan regulasi agar informasi yang disampaikan ke publik tetap benar, berimbang, dan menghargai nilai-nilai sosial bangsa. Mereka mengingatkan agar industri penyiaran menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga kualitas serta etika siaran di Indonesia.(*)






