BeritaWonogiri.com [SUKOHARJO] – Polsek Kartasura Polres Sukoharjo menangkap pelaku dugaan penganiyaan di Jalan Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Minggu 20 Agustus 2023.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, saat konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengungkapkan, pelaku penganiayaan berjumlah sembilan orang. Sedangkan korban yang dianiaya berjumlah dua orang.
“Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Namun dari sembilan tersangka itu, tujuh di antaranya masih dibawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo. Dua pelaku lain yang kita proses yakni GTP dan WP,” ujar AKP Tugiyo.
Baca juga: amankaPolres Sukoharjo Amankan Pria Pembawa Pedang Ke Kantor Bupati. Diancam 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, AKP Tugiyo menerangkan, sembilan tersangka tersebut diamankan setelah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat umum di Jalan Dipenogoro, Kartasura. Dimana tersangka yang merupakan geng motor tersebut secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban yang sedang melintas di lokasi.
Saat ditanya tentang motif pelaku, Kapolsek Kartasura mengatakan kesembilan pelaku tersebut sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tersebut tidak datang.

Kemudian saat mereka hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan, mendapati dua orang yang mereka kira anggota geng yang lain. Sehingga mereka langsung melakukan pemukulan dan pembacokan.
“Ternyata dua orang tersebut bukan dari anggota geng motor dan hanya masyarakat umum yang sedang melintas dilokasi itu,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang dengan panjang variatif mulai 40 sentimeter (cm) hingga 120 cm. (Triantotus)






