Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Gereja Tua di Kudus yang Berdiri sejak 1853

Beri Kejelasan Status Tanah di Momen Paskah

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus.

Penyerahan sertifikat gereja yang telah berdiri sejak tahun 1853 itu merupakan upaya pemerintah memperkuat legalitas rumah ibadah lama namun belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam sambutan acara Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu lalu.

Selain GITJ Kayuapus, jumlah sertifikat diserahkan saat itu sebanyak 23 sertipikat untuk rumah ibadah di sekitar Jawa Tengah, yaitu di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo.

Turut hadir  dalam acara, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajarannya.

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu di kesempatan itu menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan sertipikat gerejanya. Ia mengenang awal gereja didirikan, dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan warga Kudus sebelum kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini.

“Saat beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, kami merasa was-was dan khawatir, lantaran status tanah belum jelas,. Tapi sekarang kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.

Ia juga berterima kasih atas pendampingan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses penyertipikatan dipermudah, diberi solusi, wawasan, dan ruang komunikasi.

“Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta Slamet Suharyanto.

Program sertipikasi rumah ibadah menjadi prioritas agenda nasional dalam mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan. (Irfandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *