BeritaWonogiri.com (SOLO)— Jajaran Polresta Surakarta mengamankan lima orang warga terkait kasus dugaan pemerasan dan tindakan onar yang membuat resah warga. Kelima orang tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Banjarsari dan kawasan Mojosongo.
Dikutip situs polresta.surakarta.go.id, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K. mengatakan, di Banjarsari, Unit Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan tiga pria, diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga Pasar Kliwon berinisial RIR, 21 Tahun.
Mereka masing-masing berinisial ODK, 27 Tahun, FF, 38 Tahun, dan HUN, 38 Tahun, semuanya warga Pasar Kliwon. Menurut Kapolresta, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000,- diduga hasil pemerasan. Saat ini, ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarsari guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Mabok Miras Jenis Ciu
Sementara itu di Mojosongo, pada Senin Malam, 26 Mei 2025 Pukul 22.00, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua remaja lantaran membuat onar sehingga bikin resah masyarakat.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial DGS, 17 Tahun, warga Sukoharjo, dan WMP 16 Tahun, warga Klaten. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Ring Road, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyampaikan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta miras sejumlah remaja di lokasi tersebut.
“Mendapat laporan warga, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di sana, tim mendapati dua remaja yang telah diamankan warga setempat,” ujar Kompol Arfian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu berukuran 600 ml. Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas dua remaja itu mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Usai diperiksa, keduanya diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka kemudian dijemput orangtua masing-masing. (Irfandy*/polresta.surakarta.go.id)






