‘Penculik’ Minta Tebusan Rp80 Juta, Seorang Ibu di Semarang Lapor Polisi Larut Malam

Akses Anak Dibajak, Korban Diarahkan Sembunyi di Hotel

BeritaWonogiri.com (BOYOLALI) – Seorang ibu di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial IDK mendatangi Polsek Tembalang pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 malam.

Dia datang untuk menghadap petugas jaga. Dari raut wajahnya, ibu ini nampak cemas, panik dan ketakutan. Kepada petugas wanita itu menceritakan pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku menculik anaknya SA, 20 Tahun, dan minta tebusan Rp80 Juta. Tentu saja sang ibu panik dan khawatir akan keselamatan anaknya.

“Pasalnya dalam pesan itu, SA dikabarkan telah diculik dan si penculik meminta tebusan sebesar Rp 80 juta, disertai ancaman, jika permintaan tidak dipenuhi, anaknya akan disiksa,” tutur Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip situs polresboyolali.go.id, Kamis, 29 Mei 2025.

Itulah sebabnya, sang ibu (IDK) datang malam-malam ke Mapolsek Tembalang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Menurut Dwi, laporan tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng serta Polrestabes Semarang, langsung bergerak menelusuri keberadaan korban.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban berada di Tembalang. Tim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah hotel. Berdasarkan informasi pihak hotel, SA ditemukan check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB hari itu.

“Anak korban berinisial SA ditemukan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, korban sebelumnya juga menerima telepon dari seseorang yang mengaku Aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” terang  Dwi Subagio.

Oleh Pelaku, korban diarahkan menjauh dari lingkungan rumah agar komunikasi dengan pelaku lebih aman. Korban juga diminta ‘kooperatif’ dengan cara mengisolasi diri di hotel demi lancarnya ‘penyelidikan’. Karena ketakutan, permintaan pelaku dituruti korban.

Selama korban SA di hotel, pelaku yang mengendalikan dari tempat lain berhasil membajak nomor Whatsapp milik korban. Nomor itu kemudian dipakai menghubungi orang tua korban IDK, dan mengabarkan seolah-olah anaknya menjadi korban penculikan dan meminta tebusan sejumlah uang.

Kombes Dwi Subagio menyebut peristiwa ini tidak termasuk penculikan secara fisik, namun masuk dalam kategori penipuan online berupa tindakan akses ilegal terhadap perangkat elektronik (nomor Whatsapp) milik korban.

“Dalam kasus ini korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku untuk menyendiri kemudian komunikasinya (nomor Whatsapp korban) diambil alih. Saat ini kami sedang menelusuri keberadaan pelaku,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat, terlebih dengan narasi seolah-olah korban sedang terlibat dalam tindak kejahatan

“Kami himbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal. Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan,” ujar nya.

Menurutnya, kejahatan sekarang semakin canggih. Agar masyarakat tidak menjadi korban modus serupa, Kabid Humas meminta agar penerima telepon untuk segera melakukan verifikasi ke kantor Polisi terdekat. (Irfandy*)

Komentar