Siapa Tanggungjawab ? Ijin Tambang Nikel Raja Ampat Diterbitkan 2004 Diperpanjang 2023

BeritaWonogiri.com (FEATURES) – Fenomena tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Baratdaya baru-baru ini menjadi trending topik pemberitaan media.

Sejumlah tokoh nasional pun mulai saling lempar tanggungjawab terkait lolosnya perijinan eksploitasi kawasan ‘Surga Terakhir di Bumi’ tersebut.

Informasi yang berkembang di sejumlah media massa, izin tambang nikel di Raja Ampat, dikeluarkan era Megawati pada 2024, dan diperpanjang Jokowi di 2023. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab ?

Diketahui, aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat tersebut sempat menjadi sorotan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Roberth Kardinal.

Dikatakan, PT Gag beroperasi di Kabupaten Raja Ampat setelah Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Perusahaan terus beroperasi melalui izin Kontrak Karya (KK) G-VII di lahan seluas 13.136 hektare berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo.

Ia menyatakan sikap tegas terhadap operasional tambang yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat lokal.

“Kalau memang tambang tersebut tidak ada manfaat untuk masyarakat, ya (Presiden) tutup saja,” tegas Kardinal, dikutip media Papua, Minggu, 7 Juni 2025.

Kardinal mengungkapkan, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, khususnya Distrik Waigeo Barat (Ring 2), hanya menerima dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp10 juta per tahun.

Jumlah tersebut dianggap jauh dari cukup dan tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menyoroti buruknya pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jamrek). Kardinal menilai, dana tersebut seharusnya untuk memulihkan lahan pasca-tambang. Realitanya tidak terlihat adanya kegiatan reklamasi maupun penimbunan kembali bekas galian tambang.

“Uangnya entah ke mana akhirnya. Setelah mereka nambang, tidak ada reklamasi, tidak ada yang ditimbun kembali. Pengawasan pun tidak berjalan,” ucap Kardinal.

Ia mengungkapkan, pemberian izin tambang di Raja Ampat bukan dari pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah kabupaten.

Padahal, wilayah tersebut memiliki tujuh kawasan konservasi laut yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

“Perusahaan memang punya izin Amdal, tapi mereka juga harus punya izin operasional di laut. Yang namanya kawasan konservasi laut, tidak boleh ada aktivitas tambang,” katanya.

Permasalahan ini harus menjadi tanggung jawab bersama lintas kementerian, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mereka harus duduk bersama untuk mengevaluasi ini. Karena kawasan yang digunakan adalah konservasi laut. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *