BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Penyidik Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) melakukan pemeriksaan kembali mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Rabu 11 Juni 2025
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam hal ini, Ahok diperiksa sebagai saksi.
“Pada Rabu pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabati Gubernur DKI Jakarta,” jelas Wakakortastipidkor Brigjen Pol. Arief Adiharsa, dikutip Humas Polri.
Ia menerangkan, Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting.
Politikus PDIP itu juga memberikan penjelasan mengenai ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut, kata Brigjen Pol. Arief Adiharsa, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah susun di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Irfandy*)






