BeritaWonogiri.com (KUPANG) – Masih ingat kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ?
Ya! Mantan orang nomer satu di jajaran kepolisian Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut sekarang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur, termasuk satu balita.
Korban kebejatan Fajar tersebut masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Tersangka juga disebut-sebut pengguna narkoba jenis sabu.
Selain melakukan serangan seksual, ia juga menvideokan kejahatannya lalu mengirimkannya ke situs porno di Australia.
Bejat! Sebagai aparat sekaligus pejabat berpangkat seharusnya Fajar punya kedudukan terhormat. Tetapi lantaran berperilaku seperti penjahat, dia pun banyak dihujat.
Bahkan dari hasil penyidikan aparat penegak hukum di Kupang menyebut Fajar bakal dijerat pasal-pasal berat. Kasus mantan Kapolres Ngada tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sendiri secara resmi telah menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.
Dikutip story.kejaksaan.go.id, penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, pada Selasa 10 Juni 2025.
Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT tersebut, kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun), di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban.
Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.
“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,”katanya melalui story.kejaksaan.go.id.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat, yakni UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025.
Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya menangani kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan keadilan bagi para korban. (Irfandy)






