BPN Jateng Awasi PPAT Wonogiri demi Kepastian Hukum Pertanahan

Pemeriksaan PPAT, Bentuk Evaluasi Pengaturan Tanah Komunal

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) –  Kantor Pertanahan Wonogiri bersama BPN Provinsi Jawa tengah melakukan pembinaan dan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Wonogiri, Rabu, 11 Juni 2025.

Kegiatan yang diwakili Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ini merupakan bentuk evaluasi dan pengawasan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di daerah.

Kegiatan yang dipimpin Tim Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, didampingi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Wonogiri, bertujuan meningkatkan kualitas PPAT sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018.

Pembinaan ini mencakup penyampaian kebijakan terbaru, sosialisasi peraturan pertanahan, dan pemeriksaan berkala ke kantor PPAT untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai Kode Etik PPAT.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Wahyu Heriyadi S.T. M.T, melalui bagian Humas, Indah P, menyampaikan, pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan sebagaimana arahan Menteri terhadap pengawasan PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Sedangkan pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, meliputi:

  1. Penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan;
  3. Pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan/atau
  4. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.

Disamping itu, pembinaan berupa penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundangundangan pertanahan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai dengan Kode Etik, dilaksanakan secara berkala.

Pengawasan terhadap PPAT yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah:

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT; dan
  2. Penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT. ( Indah P./Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Komentar