Mantan Bupati Masih Aman, Kejari Karanganyar telah Menahan 6 Tersangka ‘Korupsi’ Alkes

BeritaWonogiri.com (KARANGANYAR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, telah menahan enam tersangka dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tahun 2023, pasca penetapan 2 tersangka baru pada awal Juni 2025 lalu.

Dari keenam tersangka tersebut, nama Drs. H. Juliyatmono, M.M. S, yang saat itu menjabat Bupati Karanganyar, masih aman.  Juliatmono sendiri menjabat bupati Karanganyer dua periode (2013—2018 dan 2018—2023). Sedangkan Kejari menduga terjadinya korupsi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2022 (masih pendalaman).

Tambahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tersebut, resmi ditahan Kejari Karanganyar pada Senin 2 Juni 2025, seperti dikutip situs resmi kejaksaan.go.id.

Kedua tersangka yakni; K, seorang PNS Dinkes, diduga mengkondisikan proses pengadaan alkes, dan JS, pihak swasta (marketing) yang diduga memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes sebagai bagian proses pengadaan tersebut.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat tersangka kasus ini, masing-masing; P, Kepala Dinkes Karanganyar, dan A, petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes. Kedua tersangka ini ditahan  Kamis 23 Mei 2025.

Kemudian DN, Manajer Operasional PT SMS, dan SW, staf pemasaran di perusahaan tersebut. Kedua tersangka ditahan pada Selasa 27 Mei 2025. PT SMS merupakan rekanan bergerak di bidang pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah menjadi sorotan publik. Kejari Karanganyar berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara. Penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dan peran pihak lain yang berpotensi terlibat akan terus dilakukan.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar terus menguak fakta-fakta mencengangkan.

Setelah awalnya hanya menyasar pengadaan tahun 2023, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar juga mengusut pengadaan tahun sebelumnya, yang ternyata juga terindikasi kuat sarat penyimpangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan hasil penyidikan diperluas ke dua tahun anggaran, total kerugian negara yang teridentifikasi telah mencapai angka mencolok.

“Untuk kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat pada alkes tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih 2 miliar,” ujarnya, dikutip dari RRI.co.id, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Hartanto, kasus ini awalnya hanya menelusuri pengadaan alkes 2023. Namun seiring proses penyidikan, muncul bukti kuat praktik penyelewengan anggaran tersebut sudah berlangsung sejak 2022. Kejari pun merespons dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

“Kita dalami kasus 2023, dan ternyata kita temukan tindakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022, maka kita lakukan penyelidikan lain untuk yang pengadaan tahun 2022,” imbuhnya.

Hasil pendalaman, anggaran pengadaan alkes 2023 diketahui sebesar Rp 13 miliar, terdiri dua kegiatan senilai Rp7 dan 5 miliar. Sedang di 2022, pengadaan dibagi delapan kegiatan dengan total anggaran Rp 4 miliar.

Jenis alkes yang terlibat di antaranya alat antropometri dan kimia analyzer. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik manipulasi dan kesepakatan gelap sejak tahap lelang.

“Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar 4 miliar rupiah, itu terbagi dalam 8 kegiatan,” terang Hartanto.

Sampai saat ini, Kejari telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak, baik dari Dinas Kesehatan maupun penyedia barang dan jasa.

Sementara itu, dua tersangka dalam perkara ini, berinisial P dan A, telah mulai mengembalikan sebagian dana yang diduga terlibat dalam aliran korupsi. Uang tersebut saat ini disimpan di rekening khusus Kejari Karanganyar. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *