Provokator Aksi Anarkis di Wonogiri Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Grup WhatsApp

Kapolres: aspirasi boleh disampaikan, tapi bukan dengan cara anarkis.

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Seorang pemuda berinisial AS alias K (21) asal Kecamatan Ngadirojo ditangkap aparat Polres Wonogiri. Ia diduga menjadi provokator aksi anarkis dengan mengajak sejumlah remaja untuk membuat kerusuhan di Wonogiri.

Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (3/9/2025). Menurutnya, penangkapan K merupakan hasil pengembangan dari kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya diamankan karena terindikasi hendak membuat onar.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo memberikan keterangan pers terkait penangkapan provokator anarkis di Mapolres Wonogiri. (Foto: Humas Polres Wonogiri/ Polda Jateng)

“Pelaku secara sadar membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift, lalu mengundang banyak orang dan memprovokasi dengan ujaran kebencian yang berisi anarkisme. Tujuannya menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” ungkap AKBP Wahyu.

Tak hanya di media sosial, K juga membuat pamflet ajakan demo di depan DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025. Dalam ajakan itu, ia menyisipkan instruksi berbahaya. “Pelaku bahkan menyarankan anggota membawa barang berbahaya, seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk menyerang,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa remaja yang sebelumnya diamankan ternyata ikut tergabung dalam grup tersebut. Setelah mengetahui aparat melakukan penelusuran, K sempat menghapus pesan dan mengeluarkan anggota grup. Meski demikian, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut menyebarkan provokasi.

Kapolres menegaskan bahwa masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, tetapi tetap dalam koridor hukum. “Penyampaian aspirasi boleh, ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan mengarah pada anarkisme,” tegas Wahyu.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak. “Pengawasan keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam kegiatan anarkis yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *