BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi soal pemutihan sertipikat tanah yang ramai beredar di media sosial adalah tidak benar. Narasi yang menyiratkan kemudahan mengurus sertipikat tanpa membayar kewajiban tertentu itu dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian meluruskan informasi tersebut secara langsung di Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian.
Tak hanya soal pemutihan sertipikat tanah, Shamy Ardian juga menegaskan bahwa dua klaim lain yang ikut beredar — yakni penghapusan pajak tanah dan balik nama sertipikat gratis — sama-sama tidak berdasar dan bukan bagian dari program resmi pemerintah.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan,” tegasnya.
Shamy menjelaskan, program percepatan pendaftaran tanah yang benar-benar diselenggarakan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan — berbeda jauh dari klaim pemutihan yang beredar di medsos.
“Program yang ada salah satunya PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Shamy.
ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat secara finansial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
Masyarakat yang ragu atau ingin memverifikasi informasi seputar sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN melalui situs web resmi, akun media sosial terverifikasi, atau mengunjungi kantor pertanahan setempat secara langsung.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan — sekaligus aktif melindungi masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian. (Av)







Komentar