BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus narkoba Wonogiri dengan mengamankan seorang pria berinisial VY alias V (46), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Tersangka dibekuk petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram di pinggir jalan raya kawasan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap mengonsumsi narkotika. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat melintas di area Wonokarto, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tersangka tak dapat berkutik setelah membuka bungkus rokok tersebut di hadapan petugas dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik pribadinya.
Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,23 gram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua potongan kapas, bungkus rokok, potongan lakban, satu unit handphone Redmi 11 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka VY diketahui berstatus sebagai pengguna atau pemakai aktif. Kepolisian juga menemukan fakta bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Pada tahun 2009 lalu, VY pernah ditangkap dan diproses hukum oleh Polres Klaten hingga harus menjalani hukuman pidana kurungan selama lima bulan di Lapas Klaten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Wonogiri.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Anom Prabowo.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Wonogiri Bersinergi dalam menjaga kondusivitas keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (*)







Komentar