Arena Judi Ofline ‘Oglok’ di Wonogiri Digerebeg Polisi, 5 Pelaku Tidak Sempat Lari

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Lima warga yang sedang asyik berjudi tak sempat melarikan diri saat digerebeg petugas Polres Wonogiri, di rumah salah satu warga di Desa/Kecamatan Karangtengah, Senin, 26 Mei 2025.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri pun menangkap kelimanya. Mereka diduga sedang menggelar judi offline jenis Oglok.

Kelima tersangka semua warga desa setempat, masing-masing berinisial S, JP, T, dan K (keempatnya berusia di atas 50 Tahun) serta AMS, seorang pemuda yang masih berusia 22 Tahun.

Sekedar tahu, judi Oglok adalah permainan dadu tradisional yang menggunakan mata dadu berupa angka, simbol-simbol atau gambar tertentu. Biasanya, sang bandar akan mengocok tiga mata dadu dalam wadah tertutup dan yang lain memasang uang taruhannya di atas angka, simbol atau gambar yang dipilih.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, penggerebekan dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Aktivitas perjudian itu sendiri diketahui pihak kepolisian setelah menerima laporan warga. “Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.” Ungkap Kapolres.

Selain menangkap lima pelaku, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) set alat permainan judi jenis oglok, dan uang tunai sebesar Rp1.575.000. Kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polres Wonogiri menegaskan akan terus menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. (Irfandy*)

Komentar