Kejagung Tangkap Buron Korupsi Alat Peraga SD di Banjarnegara Jawa Tengah

12 Tahun Hilang Ditelan Bumi

BeritaWonogiri.com (BOGOR) – Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Ramlan, S.E bin Sihombing, buron kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2011.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap Tim Satgas SIRI di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.20 WIB. Ramlan Pidana Pidana 4 Tahun 6 Bulan

masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara,

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan Terpidana Ramlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan saranan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Majelis hakim kala itu menjatuhkan vonis  pidana penjara untuk pria kelahiran Jakarta, 27 Juli 1974 yaitu selama 4 tahun 6 bulan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan.

Sementara barang bukti uang tunai senilai Rp274.352.000 disita dan uang tunai Rp274.351.636 dirampas untuk negara sementara sisanya dikembalikan kepada negara.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Kapuspenkum mengungkapkan proses pengamanan Terpidana Ramlan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara,”ujar Kapuspenkum.

Dengan tertangkapnya DPO Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan (DPO) Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Kapuspenkum. (Irfandy*)

Komentar