Awal 2026, Menteri Nusron Dorong Kepastian Waktu dan Hukum Layanan Pertanahan

Menuju Pelayanan Pertanahan Modern dan Terukur

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Reformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN 2026 menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di awal tahun ini. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen perubahan menyeluruh dalam pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu penyelesaian berkas pertanahan.

Memasuki awal tahun 2026, Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa sebagian besar proses bisnis di Kementerian ATR/BPN berorientasi langsung pada pelayanan publik. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan tidak bisa ditawar dan harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Dalam kegiatan Pembinaan Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (13/01/2026), Menteri Nusron menyampaikan resolusi pelayanan tahun 2026 yang berfokus pada perubahan dan kepuasan masyarakat.

“Sekarang resolusi tahun 2026, komitmen kita bersama membangun visi pelayanan. Ada perubahan yang lebih bisa membuat kepuasan pelanggan,” tegasnya.

Salah satu langkah konkret yang ditekankan adalah evaluasi pelayanan pertanahan secara berkala. Sepanjang tahun 2026, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan guna memastikan tidak ada lagi penumpukan dokumen.

Menurut Menteri Nusron, evaluasi triwulanan ini menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus disiplin kerja di seluruh kantor pertanahan.

“Harapan kita setiap tiga bulan tidak ada lagi dokumen yang numpuk,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih profesional, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Selain kepastian hukum, kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan menjadi tuntutan utama masyarakat. Menteri Nusron menegaskan bahwa masyarakat harus mengetahui secara jelas posisi dan progres berkas yang mereka ajukan.

Menteri Nusron mencontohkan, jika suatu berkas dinyatakan memenuhi syarat (comply) dalam tujuh hari, maka masyarakat harus bisa memantau tahapan proses berikutnya.

“Jika sudah 14 hari, sudah sampai mana. Kita bangun komitmen itu,” kata Menteri Nusron.

Transparansi ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan ATR/BPN.

Upaya reformasi pelayanan tidak berhenti pada evaluasi dan transparansi. Kementerian ATR/BPN juga melakukan percepatan penyelesaian berkas pertanahan secara masif sejak kuartal IV tahun 2025.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun pedoman atau guideline penyelesaian berkas yang wajib diterapkan di seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

  • Berkas masuk Kuartal I 2025: selesai akhir Januari 2026

  • Berkas masuk Kuartal II 2025: selesai minggu pertama dan kedua Februari 2026

  • Dan seterusnya sesuai timeline yang telah ditetapkan

“Kita telah buat guideline penyelesaian berkas ini,” tegas Menteri Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron juga melakukan evaluasi langsung terhadap progres penyelesaian berkas di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Para Kepala Kantor Pertanahan memaparkan capaian pelayanan masing-masing wilayah, sekaligus menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

Diskusi ini menjadi forum penting untuk memetakan permasalahan pertanahan secara spesifik, sehingga solusi yang diambil dapat lebih tepat sasaran.

Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, antara lain:

  • Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya

  • Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi

  • Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan kuatnya komitmen internal untuk menyukseskan transformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN di tahun 2026.

Dengan evaluasi rutin, percepatan penyelesaian berkas, serta transparansi proses layanan, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Reformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN 2026 diharapkan tidak hanya menghapus praktik penumpukan berkas, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan nasional.(Av)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *