BeritaWonogiri.com (CILEGON) – Sedikitnya 2,9 ton daging babi hutan tidak bersertifikat karantina dengan nilai taksiran sekitar Rp200 juta, dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Jumat, 9 Mei 2025.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, mengatakan, pemusnahan itu tindak lanjut atas keberhasilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan pemasukan komoditas turunan hewan tanpa dokumen.
“Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sahat, dikutip situs karantinaindonesia.go.id.
Selain itu, daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan. Daging babi tersebut disita saat diangkut truk dari Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Sahat.
Berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST di satuan pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak, tercatat 31 kasus penindakan sepanjang 2025. Komoditas yang diamankan meliputi burung, kambing, kuda, kerbau, babi, dan berbagai produk hewan lainnya.
Menjelang perayaan Idul Adha 2025, Karantina Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh titik pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia.
Upaya ini merupakan mandat konstitusional untuk mencegah tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan.
“Peredaran daging babi hutan tanpa sertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan, misalnya mencampurkannya bersama daging ternak lain. Hal ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” tutur Sahat.
Barantin menegaskan komitmennya agar pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, serta mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis) menjelang Idul Adha 2025.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan kali ini perwakilan dari Polres Cilegon, KSKP, Pemkot Cilegon, Garnisun, dan Kejari Cilegon. (Irfandy)







Komentar