Beli Rokok di Warung Tetangga Pakai Uang Palsu, Tiga Remaja di Sragen Ditangkap Polisi

BeritaWonogiri.com [SRAGEN] – Tiga remaja di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran diduga mengedarkan uang palsu (Upal). Mereka masing-masing berinisial RWW, 19 Tahun, BMS, 21 Tahun, dan MBR, 17 Tahun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka menggunakan Upal Rp100.000 untuk membeli rokok di warung kelontong di Dukuh Made Wetan, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa, 27 Mei 2025 mengatakan, ketiga remaja tersebut diduga mengedarkan upal pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, dan US$50.

“Salah satu tersangka, MBR membelanjakan upal Rp100.000 untuk rokok seharga Rp29.000, mendapat kembalian uang asli Rp71.000,” ujar Petrus, didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.

Kasus ini terungkap setelah pemilik warung, Suparmi (67), curiga terhadap uang pembelian rokok dari MBR.  Diapun memeriksanya dengan alat sinar ultraviolet di minimarket terdekat, yang mengonfirmasi uang itu palsu.

Suparmi lantas melapor ke Polsek Ngrampal, dan Unit Resmob Polres Sragen langsung menindaklanjuti dengan menangkap ketiga tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Barang bukti yang disita meliputi 5 lembar upal Rp100.000, 4 lembar Rp50.000, 3 lembar Rp20.000, 2 lembar Rp5.000, dan 1 lembar US$50, serta rokok yang dibeli.

Petrus menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal usul upal dan jaringan peredarannya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *