BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengambil langkah tegas menanggapi maraknya kasus pertambangan ilegal dan bermasalah di wilayahnya. Dalam rapat koordinasi dengan seluruh Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (8/12/2025), Gubernur menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penambangan yang melibatkan multi-instansi penegak hukum.
Satgas tersebut akan beranggotakan unsur Dinas ESDM Jateng, Polda Jawa Tengah, TNI (Kodam IV/Diponegoro), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Instruksi ini diberikan menyusul ramainya pemberitaan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir dan batu di lereng Gunung Slamet yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Kita bentuk satgas penambangan yang isinya dinas kita, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Besok Dinas ESDM langsung buat surat ke Polda, Kodam, dan Kejaksaan agar tidak salah sasaran dalam penanganan,” tegas Gubernur Ahmad Luthfi.
Gubernur menegaskan bahwa persoalan penambangan di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah lain di Jateng, khususnya yang memiliki wilayah pertambangan dan galian C (bahan bangunan). Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba-coba mengubah Informasi Tata Ruang (ITR) untuk kepentingan tambang.
Pendekatan yang diinstruksikan bukan hanya penindakan, tetapi juga langkah preventif. Gubernur meminta sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat sebelum penerbitan izin, untuk menghindari resistensi dan konflik sosial di kemudian hari.
“Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan,” imbuhnya.
Dalam forum yang sama, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara terbuka memaparkan tiga titik persoalan pertambangan di wilayahnya yang sedang menjadi perhatian publik.
Tambang Gas Bumi Cilongok: Proyek pengeboran gas bumi oleh PT SAE yang gagal dan kini sedang dalam proses reboisasi.
Tambang Batu Baseh, Kedungbanteng: Tambang batu yang telah ditutup sementara karena mendapat permasalahan dari masyarakat setempat.
Tambang Pasir & Tanah Gandatapa, Baturaden: Lokasi tambang yang juga bermasalah dengan warga sekitar.
“Hari ini saya akan serahkan ke Gubernur terkait laporan penambangan di lokasi-lokasi itu. Cilongok sudah ditangani, Baseh dan Baturaden yang masih bermasalah,” ujar Bupati Sadewo.
Pembentukan Satgas Penambangan yang melibatkan unsur sipil (ESDM), kepolisian, TNI, dan kejaksaan dinilai sebagai langkah strategis. Tiap institusi membawa peran dan kewenangan yang saling melengkapi:
Dinas ESDM: Memiliki kewenangan teknis perizinan, pengawasan teknis pertambangan, dan penilaian kelayakan lingkungan.
Kepolisian (Polda Jateng): Memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana terkait pertambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan pengamanan operasi.
TNI (Kodam): Dapat mendukung pengamanan di lokasi-lokasi rawan konflik dan terpencil, serta membantu operasi penghentian aktivitas ilegal yang masif.
Kejaksaan: Memiliki kewenangan penuntutan secara hukum, memastikan proses hukum berjalan, dan memberikan pertimbangan hukum sejak dini.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan penanganan kasus pertambangan ilegal bisa lebih cepat, komprehensif, dan memberikan efek jera. Satgas diharapkan mampu melakukan penertiban izin, penindakan operasi ilegal, sekaligus menangani dampak sosial dan lingkungan yang timbul.
Langkah konkret Pemprov Jawa Tengah ini mendapat sorotan positif sebagai upaya serius menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Tantangannya adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan dan kemampuan satgas dalam menembus jaringan tambang ilegal yang sering kali didukung oleh pihak-pihak kuat.
Masyarakat, khususnya di sekitar lokasi pertambangan bermasalah, mengharapkan satgas ini dapat bekerja secara independen, transparan, dan mampu menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar menutup lokasi tambang. Keberhasilan satgas ini akan menjadi barometer komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkeadilan.(*)








Komentar