Gunung Kemukus belum Lepas dari Mitos, Penyedia Perempuan Ditangkap Polisi

4 Orang Korban TPPO di Sragen Dua Masih di Bawah Umur

BeritaWonogiri.com (SRAGEN) – Praktik prostitusi di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah, telah menjadi fenomena kontroversial selama bertahun-tahun, terkait dengan mitos ritual seks untuk mendapatkan pesugihan.

Padahal, kawasan wisata religi di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang itu, sejatinya tempat ziarah makam Pangeran Samudro dan Nyai Ontrowulan.

Mitos yang berkembang menyebutkan, untuk “ngalap berkah” atau mencapai keinginan seperti kekayaan, peziarah harus melakukan ritual seks dengan orang yang bukan pasangan sah.

Ini berawal dari cerita rakyat Pangeran Samudro dan Nyai Ontrowulan, yang konon dirajam karena hubungan terlarang, dan pesan gaib ritual seks sebagai syarat terkabulnya permohonan.

Beberapa kalangan masyarakat di Sragen membantah adanya mitos ritual seksual tersebut, tetapi fenomena itu terlanjut dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari bisnis prostitusi.

Satu contoh sebut saja Mbah Parno, 62 Tahun, warga Kecamatan Sambungmacan yang kabarnya menyediakan 4 perempuan untuk melayani laki-laki hidung belang di kawasan itu.

Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Akibatnya, pria yang konon merupakan pensiunan pegawai negeri itu harus berurusan dengan polisi.

Jajaran Satreskrim Polres Sragen pada Senin, 9 Juni 2025, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan Parno.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung yang dikelola Parno di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok.

“Menindaklanjuti informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” jelas Kapolres.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat korban (perempuan), masing-masing berinisial MRA 23Tahun, warga Semarang, RS 20 Tahun, dan NCR 18Tahun, keduanya warga asal Grobogan, serta anak di bawah umur berinisial BA , 17 Tahun, asal Sragen.

“Korban ada yang di bawah umur. Ini eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.

Menurut Kapolres, praktek prostitusi tersebut dimotori Parno sebagai pelaku utama. Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres. (Irfandi*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *