BeritaWonogiri.com (FENOMENA VIRAL) – Kasus hewan kurban disembelih tidak mati mewarnai momen Idul Adha 1446 Hijriyah 2025 di beberapa daerah. Sejumlah tayangan video media sosial yang viral, kasus hewan disembelih tidak mati terjadi Wilayah Klaten (sapi) dan Kulonprogo (kambing).
Ironisnya, dalam video justru terdangar tawa dan celotehan warga seperti menganggap itu hal biasa. Ribuan netizen yang menyaksikan video pun melontarkan kritikannya. Bahkan banyak yang berkomentar daging kurban hewan tersebut haram dimakan.
Terkait hukum hewan kurban disembeli tidak mati ini, sejumlah ulama menyebut daging kurban menjadi haram dimakan jika kaus ini terjadi akibat kesalahan tehnik penyembelihan sehingga membuat hewan kesakitan berkepanjangan sebelum mati.
Para ulama menyebut, urat leher hewan ada 4 saluran, tenggorokan (Pernafasan), kerongkongan (Pencernaan), dan 2 urat besar di sisi (samping) leher.
Jika satu dari 4 urat tersebut ada yang tidak terpotong maka sembelihan tidak sah dan dagingnya tidak halal dimakan alias haram.
Dikutip situs konsultasisyari’ah.com, Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom, Alumni Lipia, Fakultas Syariah, mengatakan, Rasulullah ﷺ memerintahkan kita melakukan proses sembelihan sebaik-baiknya, sebagaimana sabda beliau ﷺ:
وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح واليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته
“Dan jika kamu menyembelih, lakukan dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu, dan senangkanlah hewan sembelihanmu” (HR. Muslim: 3615).
Ustadz Hafzan Elhadi menjelaskan, Para Ulama sepakat jika salah satu dari 4 urat di leher hewan kurban tidak terpotong maka sembelihan tidak sah dan dagingnya tidak halal dimakan,sebagaima perkataan syaikh Utsaimin rahimahullah:
فإن لم يقطع االودجين, ولا المريئ, ولا الحلقوم تكون الذبيحة حراما بإجماع العلماء, لأنه ما حصل المقصود من إنهار الدم
“Maka jika 2 urat besar di sisi leher tidak terpotong, begitu juga kerongkongan dan tenggorokan semuanya tidak terpotong, maka hukum daging sembelihannya menjadi haram sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena maksud dari menumpahkan darah di sini tidak tercapai. (As-syarhul Mumti’: 7/457).
Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal pada urat leher yang harus terpotong saat melakukan proses penyembelihan:
ويرى الحنفية الاكتفاء بقطع الثلاث منها, ويرى المالكية صحة قطع الحلقوم والودجين دون المريء, ويرى الشافعية والحنابلة صحة قطع الحلقوم والمريء
“Ulama mazhab Hanafi berpendapat, memotong 3 urat/saluran dari 4 saluran tersebut sudah cukup, dan ulama mazhab Maliki berpendapat sahnya sembelihan dengan memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (Saluran makanan/minuman, dan Ulama mazhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa sah nya sembelihan dengan memotong Tenggorokan dan Kerongkongan.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 4/18).
Sehingga sebaik-baik sembelihan adalah yang memotong 4 urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut seluruhnya, karena terbebas dari perselisihan pendapat para ulama (As-Syarhul Mumti’: 7/457). Dan Hendaklah dilakukan dengan kuat dan cepat, yaitu satu kali proses penyembelihan.
أن يمر السكين أو الآلة بقوة وسرعة ليكون أسرع, ولأن فيه إراحة للذبيح لقوله صلى الله عليه وسلم: (إذا ذبح أحدكم فليجهز)
“Dan Hendaklah ia mengayunkan pisau atau alat sembelih secara kuat dan cepat agar mempercepat proses sembelihan, dan supaya menenangkan hewan sembelihan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ (Jika seseorang di antara kalian menyembelih hendaklah ia mempercepat proses sembelihan)(HR. Ahmad: 5864) (Al-Fiqh Al Muyassar: 4/21).
Namun, pada sebagian kasus karena kurang hati-hati dalam menyembelih, atau pisau/golok yang digunakan tidak tajam, maka setelah proses penyembelihan ternyata urat-urat leher yang seharusnya putus malah tidak putus, sehingga membutuhkan penyembelihan untuk kedua kalinya, dalam hal ini Imam An-Nawawi berkata:
قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة
“Para Ulama dari Mazhab Syafi’I berkata: dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram). (Al-Majmu’: 10/123).
Kemudian Para Ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan, bahwa hewan sembelihan yang halal dagingnya adalah apabila ketika awal melakukan sembelihan hewan tersebut masih segar-bugar yang mereka istilahkan “hayah mustaqirroh” yaitu dalam keadaan hidup yang tidak terlihat tanda-tanda akan segera mati (lihat: Al-Majmu’: 10/119-126)
Sehingga dengan demikian, Menyembelih hewan sebanyak 2 kali perlu dilihat keadaannya secara rinci:
- Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun hewan tersebut terlihat kesakitan dan mendekati kematiannya, kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya maka hukum dagingnya haram dimakan
- Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun masih terlihat segar-bugar (tidak ada tanda-tanda akan mati), kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya, maka hukumnya sah dan dagingnya halal.
Namun jika sembelihan untuk yang kedua kalinya dilakukan segera, tanpa jeda waktu yang cukup lama, maka hal ini diperbolehkan, sebagimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Abdillah al-Malikiy:
فإن عاد عن قرب أكلت سواء رفع اضطرارا أو اختيارا
“JIka melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” (Minahul Jalil: 2/408). Wallahu A’lam. (Irfandy*/konsultasisyari’ah.com)






Komentar