BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Ruas Jalan Raya Wonogiri – Ponorogo tepatnya di Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri merupakan jalur rawan kecelakaan. Pada jam sibuk, berangkat atau pulang kerja situasi kendaraan cukup padat sedangkan rambu lalu lintas seperti traffic corn tidak banyak.
Sebagai informasi di daerah itu terdapat kantor desa, sekolahan dan kantor dinas. Kondisi jalan menikung dan lurus. Terkait hal itu, Kasat Binmas Polres Wonogiri, AKP Setiyono, SH menjadi pembina upacara di SMKN 2 Wonogiri.
Setiyono menyampaikan pentingnya disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Setiyono juga menyampaikan selama 14 hari ke depan dilaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025.
Baca juga: Pelajar SMPN 3 Wonogiri Diminta Tidak Berkendaraan Motor Sebelum Memiliki SIM
“Melalui sosialisasi di lingkungan sekolah seperti ini diharapkan perilaku tertib berlalu lintas yang baik dan aman dapat ditanamkan sejak dini demi keselamatan bersama. Kami berharap pentingnya peran orang tua dan guru untuk memberikan imbauan kepada para pelajar terkait berkendara yang aman,” ujarnya, Senin, 10 Februari 2025.
Dia menjelaskan Sat Binmas Polres Wonogiri mwlaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMKN 2 Wonogiri, Senin. Kegiatan dihadiri ratusan siswa dan para guru.

Saat menjadi pembina upacara bendera di SMKN 2 Wonogiri Kasat Binmas, menyampaikan bahwasanya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2025 ini dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025.
Tujuan operasi ini, ujarnya, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.
Ia juga menyampaikan 11 prioritas pelanggaran lalulintas yang akan jadi fokus penindakan dalam operasi keselamatan Candi 2025.
Di antaranya, berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia. (*)
Editor: Triantotus







Komentar