BeritaWonogiri.com [PONOROGO] – Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo menjadi lokasi penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/11/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Sekda Agus Pramono.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di ruang kepala bidang kebudayaan dan destinasi, tetapi juga di kendaraan dinas milik Kepala Disbudparpora, Judha Slamet Sarwo Edi. Dugaan sementara, kegiatan ini berkaitan dengan proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang berada di Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Judha Slamet menegaskan bahwa pihaknya sangat proaktif dalam mendukung proses penyelidikan KPK. “Kita proaktif, kita sangat mendukung. Semua berkas yang dibutuhkan dan keterangan yang dibutuhkan sudah kami berikan kepada beliaunya (tim KPK.red),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Judha enggan membeberkan detail dokumen yang diminta oleh KPK karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa permintaan dokumen sangat banyak dan pihaknya melayani seluruh kebutuhan penyidik. “Materinya apa itu kewenangan penyidik KPK, karena ini adalah sebuah proses ya. Kami hanya melayani saja, yang jelas yang diminta banyak sekali (dokumennya.red) kami nggak bisa sebutkan satu-satu,” tambahnya.
Hingga saat ini belum ada petunjuk lanjutan setelah penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di kantor Disbudparpora. Judha memastikan pihaknya tetap proaktif dan siap melayani apabila dokumen tambahan dibutuhkan dalam proses penyelidikan yang masih berjalan. “Kita cukupi, kita layani sebaik-baiknya,” tambahnya.
Selain menggeledah kantor Disbudparpora, pada hari yang sama tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Indah Bekti Pertiwi (IBP). IBP merupakan pihak swasta yang masuk dalam daftar operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 12 orang lainnya. Ia disebut sebagai teman dekat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Indah Bekti Pertiwi diduga mengoordinasikan pencairan dana suap tahap tiga dari Direktur RSUD kepada Bupati Sugiri melalui Bank Jatim. Saat ini, Yunus berstatus tersangka dan dilakukan penahanan bersama Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, serta Sucipto, rekanan proyek RSUD dr. Harjono.(*/ RRI)






