Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan empat tersangka kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kasus yang sempat mengejutkan publik ini melibatkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan proyek, Sucipto. Mereka kini mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, sejak Minggu (9/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK menegaskan, “Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka.”
KPK mengungkap tiga klaster perkara utama: suap pengurusan jabatan, suap proyek konstruksi RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi oleh bupati. Kasus bermula awal 2025, ketika Direktur RSUD YUM merasa posisinya terancam akan diganti oleh Bupati SUG. YUM lantas berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang pelicin agar tetap menjabat.
Dugaan suap jabatan ini terkuak dengan nilai fantastis: total Rp1,25 miliar diserahkan YUM untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus Pramono. Tak berhenti di situ, permintaan uang kembali dilakukan Bupati Sugiri senilai Rp1,5 miliar. Sebagian uang Rp500 juta diamankan KPK saat OTT (operasi tangkap tangan) pada 7 November 2025.
Selain jual beli jabatan, proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar juga sarat praktik suap. Sucipto, pihak swasta rekanan proyek, diduga memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM, yang kemudian diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik bupati.
Tak hanya itu, ditemukan pula gratifikasi lain oleh Bupati Sugiri sebesar Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan swasta lain. “KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” tegas Asep.
KPK telah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis UU TPK dan KUHP, dan menegaskan penyelidikan akan terus mendalami aliran dana, serta potensi jual beli jabatan di instansi lain lingkungan Pemkab Ponorogo. Publik menanti efek dominonya bagi tata kelola birokrasi daerah.(*)






