BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara langsung menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono, Kamis (06/11/2025) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta. Penyerahan ini memperkuat kepastian hukum aset milik negara yang mendukung diplomasi dan tata kelola hubungan luar negeri.
Nusron Wahid menegaskan sertipikasi aset milik pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, adalah hasil koordinasi dan kolaborasi antarlembaga yang solid. “Syukur alhamdulillah, kita di sini untuk menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Sertipikat ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas penataan aset yang rapi dan profesional di lingkungan Kemenlu. Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum yang diberikan oleh sertipikat BMN, menghasilkan tata kelola barang milik negara yang makin tertib. “Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset. Sertipikasi aset negara jadi cerminan kolaborasi baik antar instansi,” tutur Nusron.
Tanah yang disertipikatkan berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, seluas 4.185 meter persegi. Bidang tersebut kini resmi terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kemenlu, dengan status Hak Pakai berbentuk Sertipikat Elektronik yang diterbitkan ATR/BPN pada Oktober 2025.
Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan ATR/BPN sehingga proses sertifikasi aset bisa rampung sesuai target. “Setelah melalui serangkaian proses, alhamdulillah sertipikatnya dapat diterbitkan Oktober kemarin. Ini komitmen kuat untuk penyelesaian penyertipikatan tanah milik negara,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat turut disaksikan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Syarif Syahrial, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi. Jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat juga hadir, memperkuat sinergi lintas instansi.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit peluang sengketa aset negara serta mendukung transparansi administrasi ke depan, terutama bagi aset vital di bidang diplomasi dan luar negeri.(*)







Komentar