Menteri ATR/BPN Tegaskan Sengketa Tanah Tanjung Bunga Makassar Produk Kasus Lama

Sengketa Lahan Tanjung Bunga Momentum Penataan Sistem Pertanahan

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang berakar sejak tahun 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya. Sengketa ini melibatkan sejumlah pihak, yaitu PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron, Minggu (09/11/2025) di Jakarta.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah sengketa tersebut memiliki dua hak berbeda di atas lahan yang sama. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla diterbitkan pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2036, sementara lahan juga memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, produk kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua hak itu, perkara turut dipersulit oleh gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong yang memenangkan GMTD sebagai pihak pengelola. Namun Nusron menekankan, putusan tersebut hanya mengikat pihak berperkara dan ahli waris secara hukum, tidak otomatis berlaku bagi seluruh pihak di lokasi.

“Fakta hukum menunjukkan di lahan itu ada beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Penyelesaiannya harus pakai data administrasi yang cermat, tidak asal menggeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid menegaskan pentingnya keakuratan data pertanahan.

Menteri Nusron menegaskan eksekusi fisik di lapangan adalah wewenang Pengadilan Negeri Makassar sesuai putusan inkracht. Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan resmi. Kantor Pertanahan Makassar juga telah berkirim surat ke Pengadilan untuk koordinasi teknis agar tidak terjadi salah objek eksekusi.

“Secara administrasi, ATR/BPN berkewajiban memastikan objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai data pertanahan. Perlunya konstatiring administratif sebelum eksekusi agar tidak salah objek,” ujarnya.

Nusron menambahkan, kasus ini jadi momentum percepatan digitalisasi dan sinkronisasi data lama pertanahan, mencegah sertipikat ganda dan tumpang-tindih kedepan. “Hari ini kasus lama muncul karena sistem kini jujur dan diungkap. Kami ingin semua terang, agar tidak ada sengketa di masa mendatang,” kata Nusron.

Menteri Nusron menegaskan posisi ATR/BPN netral, fokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan. “Kami berdiri di atas hukum, bukan kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah mengacu pada kepastian hukum,” pungkas Nusron.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *