BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait fenomena ‘Fantasi Sedarah’ yang mengguncang jagad maya. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis, menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik inses dalam lingkungan keluarga, merupakan bentuk kejahatan berat dan sangat dilarang dalam Islam.
Menurut Prof. Amany Lubis, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga.
“Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Prof Amany Lubis dikutip situs mui.or.id, Kamis, 22 Mei 2025 .
Fatwa MUI dimaksud adalah Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut, kata Prof. Amany, menyimpulkan dalam hal korban kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Selain menyoroti sisi hukum dan agama, Prof Amany juga menanggapi keresahan publik terhadap maraknya konten tidak bermoral yang tengah viral di media sosial.
Dia secara khusus mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak maupun inses yang dilakukan oleh anggota keluarga.
“Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan pelecehan seksual. Harus ada upaya semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Amany mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menutup sejumlah akun media sosial, seperti Facebook, yang terindikasi menyebarkan konten negatif.
Namun demikian, dia menekankan, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci dalam menghentikan penyebaran informasi yang merusak nilai-nilai moral bangsa.
Prof Amany juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab individu dalam memilah informasi yang diterima dan disebarluaskan.
“Berita negatif harus berhenti di HP masing-masing, tidak boleh diviralkan,” ujar dia.
Dalam Islam, kata dia, aib tidak boleh diumbar. Generasi muda harus waspada terhadap kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Gunakan itu secara positif, bukan untuk hal negatif.
“Tantangan kita memang besar, dan mudah-mudahan generasi muda serta keluarga-keluarga Indonesia dijaga oleh Allah SWT,” tutur Prof. Amany. (Irfandy*/mui.or.id)






