BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Ketentuan baru armada barang dan batas muatan, resmi disosialisasikan per 1 Juni 2025 kemarin. Tahapan sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dan merupakan fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju ‘zero over dimension and over loading’ yang telah dirancang secara menyeluruh.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum mengatakan, tahap sosialisasi ini fokus pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dimensi kendaraan (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahap awal, petugas akan melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif para awak kendaraan muat barang, yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan.
“Diharapkan, para pemilik kendaraan melakukan normalisasi terhadap armadanya yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.” Papar Agus dikutip humaspolri.go.id.
Tahap ini, ujarnya, juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional. (Irfandy)






