BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Percepatan Kebijakan Satu Peta ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai langkah strategis menyelesaikan persoalan agraria di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Kompleks Parlemen, Selasa (21/01/2026).
Menurut Nusron, percepatan Kebijakan Satu Peta menjadi fondasi penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah secara menyeluruh, sekaligus mengatasi tumpang tindih data spasial yang selama ini memicu konflik lahan.
“Kita sudah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Kalau ingin dipercepat tahun ini selesai, kami lebih senang, tapi konsekuensinya fiskal,” ujar Nusron.
Program Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak 2022 melalui ILASPP yang didukung Bank Dunia. Proyek ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan pembiayaan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Namun, percepatan Kebijakan Satu Peta terbuka dilakukan apabila pembiayaan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau bisa sebelum 2028 peta sudah jadi. Tahun 2029 sudah tidak ada lagi konflik agraria. Itu legacy kita,” tegas Nusron di hadapan pimpinan DPR dan anggota Pansus.
Ia menilai peta tunggal akan menjadi dasar hukum dan administratif dalam menentukan batas wilayah, kepemilikan, serta tata ruang secara pasti.
Hingga kini, penyusunan peta tunggal telah rampung sepenuhnya di Pulau Sulawesi. Pada 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera. Sementara pada 2026, fokus diarahkan pada sisa wilayah Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Percepatan Kebijakan Satu Peta diharapkan mempercepat penyelesaian konflik lahan yang kerap muncul akibat perbedaan data antarinstansi.
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan terhadap percepatan program tersebut, termasuk dari sisi anggaran.
“Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah memetakan persoalan agraria, menentukan pelanggaran, serta merumuskan solusi berbasis data yang akurat.
Percepatan Kebijakan Satu Peta menjadi bagian penting dari reformasi agraria berbasis data spasial terintegrasi. Dengan satu referensi peta nasional, pemerintah dapat mengurangi sengketa lahan, mempercepat sertifikasi tanah, dan meningkatkan kepastian hukum investasi.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, serta pejabat tinggi lainnya.
Melalui percepatan ini, pemerintah menargetkan sistem administrasi pertanahan nasional menjadi lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Jika target tercapai sebelum 2028, Indonesia berpeluang memasuki 2029 dengan peta tunggal yang komprehensif dan konflik agraria yang semakin terkendali. (Av)







Komentar