BeritaWonogiri.com (SEMARANG) – Ngaku wartawan tapi tak pernah bikin tulisan sebagai wujud karya jurnalistiknya. Malah sukanya berkeliaran membawa kartu pers untuk senjata memeras korban.
Wajar kiranya kalau aktivitas mereka dihentikan pihak kepolisian lantaran dianggap identik dengan preman. Bukan itu saja, polisi juga menahan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus premanisme berkedok wartawan ini terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pelaku usai memeras sejumlah korban.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, saat ‘Pers Conference’ Jumat Siang, 16 Mei 2025 mengatakan kempat pelaku berinisial HMG (perempuan) 33 Tahun, AMS, 26 Tahun, KS, 25 Tahun, dan IH, 30 Tahun, semua berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Rombongan ini berjumlah tujuh orang, empat di antaranya berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio
Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone diketahui ternyata kelompok ini memiliki jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut teridentivikasi memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.
Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat kemudian .
“Salah satu korban melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah ber negosiasi, akhirnya disepakati Rp.12 juta. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang ,” lanjut Dwi Subagio.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.
Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
“Kami cek, ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah dicek Pak Kabid Humas, ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Polisi mengamankan barang bukti kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.
Dia mengimbau masyarakat waspada. jika menemukan orang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan agar dilaporkan pihak kepolisian. (Irfandy/Humas Polres Wonogiri)







Komentar