Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Pemilik Buron

Sedikitnya 960.000 Batang Pohon Ganja seberat 180Ton Dimusnahkan

BeritaWonogiri.com (NAGAN RAYA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membakar 960.000 batang ganja seberat 180Ton di 25 hektare ladang di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Pemusnahan ladang ganja di 8 titik lokasi ini, dilakukan bertahap sejak Senin 23 Juni hingga Jumat 27 Juni 2025 besok.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan ladang ganja tersebut  ditemukan setelah penyidik menangkap YH, kurir ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir 22 Mei 2025 yang lalu.

Hasil pengembangan, Polisi menangkap tersangka lain berinisial KR yang bertugas mengemas ganja. Sedangkan dua tersangka berinisial F selaku pemilik ganja dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) mengantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan upah Rp300.000,00 per kilogram. Ganja tersebut dipacking tersangka KR yang juga sudah kita tangkap,” ujar Eko Hadi Santosa, dikutip situs humaspolri.go.id.

Dalam proses penyidikan, tersangka YH mengatakan terdapat ganja disimpan F (buron) di gubuk, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi 8 kilogram ganja.

Atas petunjuk para tersangka, polisi menelusuri ladang ganja lain milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada tanggal 17–19 Juni 2025.

Tim gabungan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama personel Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai serta TNI pun berhasil menemukan lima titik lokasi ladang ganja diduga masih miliik F.

Hasil operasi pencarian ladang pada 20–22 Juni 2025, aparat gabungan kembali menemukan tiga titik lokasi lain di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

“Dari hasil operasi, ditemukan delapan titik ladang ganja di lahan seluas 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irfandy*)

Komentar