BeritaWonogiri.com (ARTIKEL) – Menulis merupakan seni mengolah kata dan permainan psikologi bahasa yang outputnya berupa tulisan yang bisa dibaca, dimengerti dan dipahami pembaca.
Kemampuan menulis merupakan salah satu bidang profesi yang mutlak harus dimiliki seorang wartawan atau jurnalis. Profesionalitas wartawan diuji dari hasil karya tulisannya.
Wartawan profesional melahirkan tulisan yang mampu menggugah imajinasi bahkan mempengaruhi pikiran pembacanya.
Disamping skil menulis, profesi wartawan mengharuskan seseorang memiliki kemampuan analisis, ketelitian, dan integritas, serta bersedia mengorbankan waktu dan tenaga demi menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Menjadi jurnalis profesional adalah sebuah anugerah, karena daya pikir dan imajinasinya semakin lama terasah. Namun ada juga yang menyebutnya sebagai “kutukan” karena tuntutan pekerjaan begitu berat, pendapatan kecil dan risiko yang dihadapi cukup besar.
Sementara bagi seorang profesional, profesi menulis ini sulit ditinggalkan. Istilah ‘kutukan’ dalam profesi wartawan ini pernah dikemukakan almarhum Bambang Widihartono, S.Sos, mantan wartawan senior di Wonogiri.
“Profesi wartawan itu sebuah ‘kutukan’. Meskipun kita sudah berusaha meninggalkannya, suatu saat pasti akan kembali, menulis lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut ada benarnya. Sejumlah wartawan yang sudah alih profesi pun tidak bertahan lama di pekerjaan barunya dan akhirnya kembali berkecimpung di media menghabiskan sisa usia.
Sebagai sebuah kutukan, profesi ini tak hanya menghadapi tekanan waktu, tetapi juga sasaran kritik, risiko keamanan, ancaman dan berbagai tantangan dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Bahkan wartawan kerap menghadapi risiko fisik, gugatan hukum, atau bahkan ancaman dari pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Meski demikian, perlindungan terhadap wartawan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Selain UU Pers, perlindungan wartawan juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Perlindungan Hukum Profesi Wartawan:
- Hak Merdeka Pers: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
- Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas: Wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, perampasan alat kerja, dan intimidasi.
- Hak Tolak: Wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
- Sanksi Bagi Penghalang Tugas Jurnalistik: Pasal 18 ayat (1) UU Pers menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, yaitu hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
- Peraturan Dewan Pers: Dewan Pers juga memiliki standar perlindungan profesi wartawan yang mengatur tentang bagaimana wartawan harus dilindungi dan diperlakukan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Irfandy*)






