Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Upaya memperkuat penerapan keadilan restoratif di Jawa Tengah terus dilakukan. Bertempat di Ruang Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
Kerja sama ini membahas pengawasan pelaksanaan pembinaan dan aksi sosial bagi korban maupun pelaku tindak pidana. MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif di lingkungan Kejati Jateng.
Plt. Kajari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa sinergi ini diharapkan mampu memberikan ruang pemulihan yang lebih manusiawi, tidak hanya bagi korban, tetapi juga pelaku.
“Restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan, melainkan proses pembinaan yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial agar keadilan yang berkeadaban dapat terwujud,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kerja sama strategis ini. Menurut mereka, keterlibatan Dinsos dapat memastikan bahwa para pelaku tindak pidana yang menjalani program pembinaan benar-benar mendapat pendampingan sosial, sementara korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Asdatun Kejati Jateng juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif. “Kerja sama ini menjadi jembatan untuk mengoptimalkan pemulihan, sehingga dampak tindak pidana tidak hanya diselesaikan di meja hukum, tetapi juga di ruang sosial,” tegasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting. Selain menekan angka residivisme, MoU ini juga memperkuat prinsip kemanusiaan dalam sistem peradilan. Kolaborasi hukum dan sosial diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang menyembuhkan, bukan sekadar menghukum.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejati Jateng bersama Dinas Sosial akan segera menyusun program monitoring, pendampingan, hingga pelatihan sosial bagi pihak-pihak terkait. Semua diarahkan untuk memastikan bahwa keadilan restoratif benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)






Komentar