Polda Jateng Tegaskan: Polisi Amankan Perusuh, Bukan Pendemo Damai!

Polisi pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap aksi damai, hanya pelaku kerusuhan dan anarkis yang diproses hukum.

Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Polda Jawa Tengah menegaskan aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya menindak pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindak anarkis. Hal ini ditegaskan oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).

Konferensi pers tersebut dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti terkait kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jateng, serta perusakan pos polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.

Lima tersangka baru kasus kerusuhan Semarang dihadirkan bersama barang bukti. (Sumber: Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas Brigjen Latif.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkis tidak meluas. Polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai konstitusi.

Berdasarkan data Polda Jateng, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, sebanyak 2.263 orang diamankan, terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang ditahan dan sisanya menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Dari lima tersangka baru, dua di antaranya yakni ABP dan RP, terbukti sebagai pelaku pelemparan bom molotov ke arah aparat di Mapolda Jateng. “Modus pelaku yakni mengawasi petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov. Motifnya jelas, menciptakan kerusuhan dan melukai aparat,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni RR, AV, dan MZI, merupakan bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di DPRD Jawa Tengah dan perusakan pos lalu lintas Simpang Lima. Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menambahkan, dua pelaku lain yakni ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Para pelaku punya peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga membakar kendaraan. Banyak dari mereka terprovokasi informasi liar di media sosial dan grup percakapan,” jelas Syahduddi.

Polda Jateng menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan profesional, terutama bagi anak di bawah umur dengan tetap mengedepankan prinsip Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dengan langkah tegas namun humanis ini, aparat berharap keamanan Jawa Tengah tetap kondusif dan masyarakat tidak termakan provokasi.(*)

Komentar