BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti menjelaskan, jalur domisili dihadirkan Kemendikdasmen untuk mengganti jalur zonasi. Yakni, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025, dan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Simak penentuan kuota hingga urutan prioritas jalur domisili SD, SMP, SMA sesuai aturan Permendikdasmen 3/2025. Dengan kehadiran jalur domisili ini, nantinya siswa dapat mendaftar ke sekolah yang terdekat dari rumahnya meski berbeda provinsi.
“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca juga: Siswa Baru SMPN 2 Wonogiri Tandatangani Deklarasi Anti Kekerasan. Berikut 4 Poin Tersebut
Urutan prioritas lolos jalur domisili SD, SMP dan SMA, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut prioritas calon murid yang diterima sekolah melalui jalur domisili pada SPMB. Jika, pendaftar melebihi daya tampung sekolah yang ditetapkan pemda:
1.Urutan Prioritas Jalur Domisili SD
• Usia
• Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
2. Urutan Prioritas Jalur Domisili SMP
• Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
• Usia.
3. Urutan Prioritas Jalur Domisili SMA
• Kemampuan akademik
• Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
• Usia.
Kuota Jalur Domisili SD, SMP, dan SMA
Pemda nantinya menetapkan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru pada SPMB. Berikut aturan daya tampung Jalur Domisili dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai acuan pemda:
• Kuota Jalur Domisili SD: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
• Kuota Jalur Domisili SMP: Paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.
• Kuota Jalur Domisili SMA: Paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.
Dalam menetapkan kuota jalur domisili, dinas pendidikan (disdik) berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Yakni, untuk memetakan sebaran domisili calon murid.

Jika terdapat sisa kuota jalur mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili. Kemudian, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi. Kuota jalur mutasi SD, SMP, dan SMA adalah paling banyak 5 persen. Yaitu, dari total daya tampung sekolah.
Batas Umur Siswa Baru
Sementara itu, banyak para orang tua calon siswa TK, SD, SMP, dan SMA mempertanyakan, terkait batas umur ketika mendaftar. Yakni, ketika mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Untuk mengetahui jawabannya, simak batar umur calon siswa masuk TK, SD, SMP, dan SMA lewat SPMB 2025. Hal tersebut, terkait aturan yang terutuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Kemendikdasmen mengatakan, calon siswa usia kurang dari 7 tahun bisa mendaftar SD pada SPMB 2025. Hal ini, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon siswa berusia paling rendah 6 tahun.
Tepatnya, pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD. Lebih lanjut, calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD.
“Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin.
Batas Umur Daftar SPMB 2025
Berikut batas umur mendaftar sekolah pada SPMB 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
1. Batas Umur Masuk TK
• Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
• Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
2. Batas Umur Masuk SD
• Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar)
• Dan, paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
3. Batas Umur Masuk SMP
• Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
• Dan, sudah menyelesaikan SD/sederajat.
4. Batas Umur Masuk SMA dan SMK
• Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat .
Syarat Dokumen Batas Usia Masuk Sekolah
1. Akta kelahiran
• Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Sementara itu, penyelesaian sekolah jenjang sebelumnya dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
• Ijazah
• Surat keterangan lulus. (RRI/Dedi Hidayat)
Editor: Heris






