BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Sedikitnya 100 narapidana beresiko tinggi dari 11 lapas dan rutan di Wilayah Riau, dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat, 30 Mei 2025.
Mereka ini kebanyakan napi kasus Narkoba. Dipindahkan lantaran sulit diatur, bahkan melakukan pelanggaran berat berulang-ulang. Diantaranya terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
“Ini bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan. Terbukti bikin ulah, apalagi berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti dikutip antaranews.com.
Napi-napi tersebut di lapas Nusakambangan akan ditempatkan di sel dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.
Rika mengatakan, pemindahan narapidana dari wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
Pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga lapas dan rutan menjadi rumah aman bagi warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rika menambahkan, dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. (Irfandy*)






