BeritaWonogiri.com (JEMBER) – Dua pelaku pembunuhan sadis di Jember, yakni SB, 35 Tahun dan SA, 40 Tahun, ditangkap polisi setelah kabur ke Negeri Jiran. Dua tersangka lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kedua tersangka bersama dua rekannya yang masih buron, melakukan penganiayaan terhadap Ali, 50 Tahun, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, hingga meninggal dunia pada 7 Februari 2013 silam.
Dikabarkan, kedua tersangka pulang ke Jember untuk menjual rumahnya. Sementara dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30) diduga masih berada di luar negeri dan bekerja di sana.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan empat tersangka diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ disebut pernah dianiaya oleh anak korban.
Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap setelah diketahui pulang ke Jember karena urusan keluarga. Selama dalam pelarian, keduanya bekerja di Malaysia.
“Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku berhasil diamankan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang,” tuturnya melalui antaranews.com.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Boby mengatakan, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Pihak Polres Jember tetap memburu dua tersangka lain yang belum ditangkap dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri. (Irfandy*)







Komentar